SAMARINDA – Upaya menata sistem transportasi di Kota Tepian memasuki babak baru. DPRD Samarinda memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang transportasi umum segera disahkan setelah melalui tahap finalisasi di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum penting untuk mengurai kemacetan sekaligus memperkuat keberadaan transportasi publik.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan pembahasan Raperda telah melalui proses panjang bersama Komisi III. Kini, tinggal menunggu agenda pengesahan.
“Raperda transportasi sudah selesai difinalisasi, sekarang tahapannya menuju pengesahan,” ungkapnya, Jumat (26/9/2025).
Dalam aturan tersebut, sejumlah poin krusial bakal diatur, mulai dari pembatasan operasional kendaraan berat pada siang hari, penertiban parkir liar, hingga penguatan layanan transportasi umum.
Menurut Kamaruddin, langkah itu mendesak dilakukan mengingat pertumbuhan kendaraan pribadi di Samarinda setiap tahun meningkat signifikan, sementara kapasitas jalan tetap terbatas.
“Tanpa transportasi publik yang tertata dan regulasi yang jelas, kemacetan akan makin sulit diatasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, Perda baru ini diharapkan menjadi pijakan bagi Dinas Perhubungan dalam menata sistem transportasi secara lebih terintegrasi, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Selain itu, aturan ini juga mendorong penataan ruang jalan agar lebih tertib dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
“Harapan kami, begitu disahkan, aturan ini tidak berhenti sebagai dokumen formalitas. Tetapi benar-benar diterapkan di lapangan demi menciptakan kota dengan lalu lintas lebih tertib dan transportasi publik yang bisa diandalkan,” pungkasnya. (Adv/AL)








Leave a Reply